Keanggotaan PERKUMPULAN terdiri dari:
-
Anggota Biasa
-
Anggota Luar Biasa
-
Anggota Kehormatan
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA, PENGURUS DAN PENGAWAS
HAK ANGGOTA
- Anggota Biasa Mempunyai :
- Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih
serta hak dalam pemungutan
suara.
- Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan pertanyaan.
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati
fasilitas perkumpulan.
- Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan
sertifikat, klasifikasi dan
kualifikasi.
- Hak lainnya yang akan dibahas kemudian.
- Anggota Luar Biasa Mempunyai :
- Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan pertanyaan.
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati
fasilitas perkumpulan.
- Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan
sertifikat, klasifikasi dan
kualifikasi.
- Hak lainnya yang akan dibahas kemudian.
- Anggota Kehormatan Mempunyai :
- Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan pertanyaan.
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati
fasilitas PERKUMPULAN.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota PERKUMPULAN berkewajiban untuk mengikuti
kegiatan dan menikmati
fasilitas PERKUMPULAN.
- Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
serta ketentuan PERKUMPULAN lainnya
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN
- Membayar uang pangkal dan iuran Anggota
KEWAJIBAN PENGURUS
- Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Perkumpulan untuk kepentingan
Perkumpulan
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan
anggaran tahunan perkumpulan
untuk
disahkan Rapat anggota
- Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala
hal yang ditanyakan oleh
Pengawas
- Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab
menjalankan
tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengurus berhak mewakili organisasi dalam segala
hal dan dalam segala kejadian
dengan
pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama
Perkumpulan (tidak termasuk
mengambil uang Perkumpulan di
Bank)
- Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk
usaha baik didalam
maupun diluar negeri
- Memberi atau menerima pengalihan atas harta
tetap
- Membeli atau dengan cara lain
mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama
Perkumpulan
- Mengadakan perjanjian dengan Perkumpulan yang
terafiliasi dengan Perkumpulan
Pengurus dan atau
pengawas atau seorang yang bekerja pada Perkumpulan yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan
- Mengadakan perjanjian dengan Perkumpulan yang
terafiliasi dengan Perkumpulan
Pengurus dan atau
pengawas atau seorang yang bekerja pada Perkumpulan yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan
- Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat
(5) huruf a, b, c, d, e, dan f
harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota
WEWENANG PENGURUS
- Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang
anggota Pengurus lainnya berwenang
bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Perkumpulan.
- Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan
karena sebab apapun juga, hal
tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan
Sekretaris/Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris/Sekretaris Jenderal tidak hadir atau berhalangan
karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya
bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Perkumpulan.
- Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala
tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
- Sekretaris/Sekretaris Jenderal bertugas mengelola
administrasi Perkumpulan,
dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris
Jenderal berlaku juga baginya.
- Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan
perkumpulan, dalam hal hanya ada
seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga
baginya.
- Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat
seorang atau lebih wakil
atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
WEWENANG PENGAWAS
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas
pengawasan untuk kepentingan PERKUMPULAN.
- Ketua Pengawas dan 1 (satu) anggota Pengawas
berwenang bertindak untuk dan atas
nama Pengawas.
- Pengawas berwenang :
- Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain
yang dipergunakan PERKUMPULAN
- Memeriksa dokumen
- Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan
uang kas; atau
- Mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Pengurus
- Memberi peringatan kepada Pengurus
- Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1
(satu) orang atau lebih
Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan
secara tertulis kepada yang
bersangkutan, disertai alasannya.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pemberhentian
sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk mengusulkan segera mengadakan Musyawarah Nasional.