- Anggota Biasa;
- Anggota Luar Biasa;
- Anggota Kehormatan
Keanggotaan PERKUMPULAN terdiri dari:
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA, PENGURUS DAN PENGAWAS
Hak Anggota
- Anggota Biasa Mempunyai:
- Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara;
- Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas perkumpulan;
- Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi;
- Hak lainnya yang akan dibahas kemudian
- Anggota Luar Biasa mempunyai:
- Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas perkumpulan;
- Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi;
- Hak lainnya yang akan dibahas kemudian
- Anggota Kehormatan mempunyai:
- Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas PERKUMPULAN;
Kewajiban Anggota
Setiap anggota PERKUMPULAN berkewajiban untuk:
- Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan PERKUMPULAN lainnya:
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN;
- Membayar uang pangkal dan iuran Anggota;
Kewajiban Pengurus
- Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perkumpulan untuk kepentingan Perkumpulan;
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan perkumpulan untuk disahkan Rapat anggota;
- Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas;
- Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengurus berhak mewakili organisasi dalam segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan (tidak termasuk mengambil uang Perkumpulan di Bank);
- Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri;
- Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
- Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Perkumpulan;
- Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Perkumpulan serta mengagunkan/membebani kekayaan perkumpulan;
- Mengadakan perjanjian dengan Perkumpulan yang terafiliasi dengan Perkumpulan Pengurus dan atau pengawas atau seorang yang bekerja pada Perkumpulan yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan;-
- Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota.
Wewenang Pengurus
- Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Perkumpulan.
- Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris/Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris/Sekretaris Jenderal tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Perkumpulan;
- Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya;
- Sekretaris/Sekretaris Jenderal bertugas mengelola administrasi Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal berlaku juga baginya;
- Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya;
- Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
Wewenang Pengawas
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan PERKUMPULAN.
- Ketua Pengawas dan 1 (satu) anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas
- Pengawas berwenang :
- Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan PERKUMPULAN.
- Memeriksa dokumen;
- Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
- Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
- Memberi peringatan kepada Pengurus.
- Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk mengusulkan segera mengadakan Musyawarah Nasional.