Keanggotaan PERKUMPULAN terdiri dari:

  1. Anggota Biasa;
  2. Anggota Luar Biasa;
  3. Anggota Kehormatan

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA, PENGURUS DAN PENGAWAS

Hak Anggota

  1. Anggota Biasa Mempunyai:
    1. Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara;
    2. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
    3. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas perkumpulan;
    4. Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi;
    5. Hak lainnya yang akan dibahas kemudian
  2. Anggota Luar Biasa mempunyai:
    1. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
    2. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas perkumpulan;
    3. Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi;
    4. Hak lainnya yang akan dibahas kemudian
  3. Anggota Kehormatan mempunyai:
    1. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan; 
    2. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas PERKUMPULAN; 

Kewajiban Anggota

Setiap anggota PERKUMPULAN berkewajiban untuk:

  1. Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan PERKUMPULAN lainnya:
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN; 
  3. Membayar uang pangkal dan iuran Anggota;

 

Kewajiban Pengurus

  1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perkumpulan untuk kepentingan Perkumpulan;
  2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan perkumpulan untuk disahkan Rapat anggota;
  3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas;
  4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pengurus berhak mewakili organisasi dalam segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
    1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan (tidak termasuk mengambil uang Perkumpulan di Bank);
    2. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri;
    3. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
    4. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta  tetap atas nama Perkumpulan;
    5. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Perkumpulan serta mengagunkan/membebani kekayaan perkumpulan;
    6. Mengadakan perjanjian dengan Perkumpulan yang terafiliasi dengan Perkumpulan Pengurus dan atau pengawas atau seorang yang bekerja pada Perkumpulan yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan;-
  6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota.

Wewenang Pengurus

  1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Perkumpulan.
  2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris/Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris/Sekretaris Jenderal tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Perkumpulan;
  3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya;
  4. Sekretaris/Sekretaris Jenderal bertugas mengelola administrasi Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal berlaku juga baginya;
  5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya;
  6. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.

Wewenang Pengawas

  1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan PERKUMPULAN.
  2. Ketua Pengawas dan 1 (satu) anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas
  3. Pengawas berwenang :
    1. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan PERKUMPULAN.
    2. Memeriksa dokumen;
    3. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
    4. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
    5. Memberi peringatan kepada Pengurus.
  4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
  6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk mengusulkan segera mengadakan Musyawarah Nasional.