Merupakan perkumpulan yang terdiri dari individu, profesional, dan organisasi yang berfokus pada pengembangan, penerapan, dan inovasi dalam teknologi kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain. Tujuan utama perkumpulan ini adalah untuk mempercepat adopsi teknologi AI dan Blockchain, berbagi pengetahuan, serta menciptakan kolaborasi yang mendorong pertumbuhan ekosistem yang berkelanjutan dalam sektor teknologi. IAIE terdaftar secara legal pada AHU dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor BRM BRM2123A pada Tanggal Publikasi 5 Mei 2021. Perkumpulan ini berkedudukan di KOTA DEPOK dan disahkan pada 4 Maret 2022
Tentang IAIE
Penggiat Ekosistem Kecerdasan Artifisial dan Blockchain atau yang dikenal dengan nama IAIE.
